Anggaran Dasar
FORUM KARYAWAN SWA
Mukadimah
Karyawan merupakan salah satu aset penting dalam sebuah organisasi perusahaan. Apapun bentuk badan usaha dan jenis usaha sebuah perusahaan, karyawan merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan maju atau mundurnya sebuah organisasi perusahaan. Berbeda dengan aset-aset perusahaan lainnya, seperti: uang (modal), mesin-mesin (alat-alat kerja), tanah dan bangunan, maka aset perusahaan dalam bentuk partisipasi aktif karyawan di dalam proses produksi barang dan jasa, memiliki karakteristik yang sangat khas dibandingkan dengan aset-aset lainnya itu. Karyawan sebagai aset sebuah perusahaan, adalah manusia (human being) yang memiliki kebutuhan-kebutuhan, tuntutan-tuntutan, problem-problem serta harapan-harapan, yang menyang-kut hubungannya dengan perusahaan sebagai institusi di mana dia mencurahkan seba-gian besar waktu, pikiran dan tenaganya.
Namun, di dalam sebuah proses produksi barang dan jasa, seringkali, atau bahkan hampir bisa dipastikan, kepentingan karyawan terkalahkan oleh mekanisme proses produksi itu sendiri. Terlebih lagi jika proses produksi itu berada di dalam sebuah sistem manajemen yang tidak/kurang kondusif. Di sinilah kemungkinan timbulnya konflik atau bahkan perselisihan antara karyawan di satu pihak, dengan pengusaha atau pihak-pihak yang mewakili pengusaha di dalam me-ngelola perusahaan pada pihak lainnya. Yang jika tidak bisa diselesaikan dengan baik dan memuaskan kedua belah pihak, dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan dan pada gilirannya berdampak pada menurunnya produktifitas perusa-haan secara keseluruhan.
Karyawan, yang jika sendiri-sendiri (individu) menem-pati posisi yang lemah jika terjadi konflik antara dirinya de-ngan institusi perusahaan, memerlukan adanya sebuah lem-baga atau serikat yang dapat menampung, menyalurkan aspirasinya dan membela hak-haknya sebagaimana diatur di dalam peraturan perusahaan maupun perundang-undangan serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku. Maka, berkat rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa, serta dilandasi oleh bunyi Bab I, Pasal 1, Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Majalah SWAsembada 2000, karyawan Majalah SWAsembada bersepakat membentuk sebuah lembaga atau serikat karyawan yang kemudian diberi nama FORUM KARYAWAN SWA.
Forum Karyawan SWA adalah lembaga atau serikat karyawan yang dibentuk oleh karyawan Majalah SWAsembada, dengan maksud dan tujuan menjembatani, membela dan memperjuangkan kepentingan segenap karyawan Majalah SWAsembada terhadap kemungkinan dominasi kepentingan perusahaan, sejauh tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah dan Keputusan-keputusan Menteri yang mengatur masalah kete-nagakerjaan yang masih berlaku, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Forum Karyawan SWA dengan Manajemen Majalah SWA yang berlaku. Untuk itu, disusunlah landasan dasar atau pijakan dari lembaga ini di dalam menjalankan misinya, sebagaimana tertera di dalam pasal-pasal, yang selanjutnya disebut sebagai Anggaran Dasar Forum Karyawan SWA.
BAB I
NAMA, AZAS, FUNGSI, DAN TUGAS
Pasal 1
Nama dan Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Forum Karyawan SWA atau disingkat FKS, untuk selanjutnya disebut Forum.
2. Lambang organisasi berupa siluet akronim FKS berwarna merah, di bawahnya bertulis-kan Forum Karyawan berwarna putih dan SWA yang berwarna merah. Kesemuanya tertera di atas dasar bujur sangkar berwarna hitam.
3. Forum berdiri tanggal 31 Juli 2001, berkedudukan di lingkungan kantor Majalah SWAsembada, Jl. Taman Tanah Abang III, No. 23, Jakarta Pusat.
Pasal 2
Azas dan Landasan Kerja
1. Forum berazaskan kekeluargaan dan rasa kesetiakawanan di antara sesama karyawan Majalah SWAsembada yang selaras dengan Pancasila.
2. Di dalam menjalankan fungsinya, Forum tunduk kepada Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah dan Keputusan-keputusan Menteri yang mengatur masalah ketenagakerjaan yang masih berlaku, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Forum dengan Manajemen Majalah SWA yang berlaku.
3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat dan disusun oleh Forum dan Manajemen Majalah SWAsembada serta terdaftar di Departemen Tenaga Kerja RI.
Pasal 3
Fungsi dan Tujuan
1. Memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh anggota, tentang hak dan kewajibannya sebagai karyawan Majalah SWAsembada, serta setiap keputusan manajemen perusahaan yang ditujukan kepada karyawan.
2. Menjembatani kepentingan karyawan dengan kepentingan perusahaan bila ada keputusan atau kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan karyawan.
3. Membela dan memperjuangkan kepentingan segenap anggota terhadap berbagai kebi-jakan perusahaan yang dinilai merugikan karyawan, sejauh itu tidak bertentangan de-ngan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah dan Keputusan-keputusan Menteri yang meng-atur masalah ketenagakerjaan yang masih berlaku, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Forum dengan Manajemen Majalah SWA yang berlaku.
4. Mewakili karyawan di dalam lembaga bipartit, yaitu lembaga musyawarah antara karyawan dengan manajemen perusahaan.
5. Menjadi counterpart (mitra kerja) bagi pihak manajemen Majalah SWAsembada dalam merumuskan kebijakan-kebijakan perusahaan yang menyangkut ketenaga kerjaan.
6. Sebagai mitra kerja perusahaan, Forum bertujuan meningkatkan kesejahteraan ang-gota.
Pasal 4
T u g a s
Dalam melaksanakan fungsi dan tujuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 3 di atas, Forum melakukan langkah-langkah dan upaya-upaya sebagai berikut:
1. Secara proaktif mengidentifikasi dan tanggap terhadap masalah atau kendala-kendala yang dihadapi anggota, khususnya yang menyangkut hubungan kerja antara anggota dengan perusahaan.
2. Menyediakan sarana konsultasi dan pengaduan bagi anggota yang mengalami problem atau kendala, terutama yang menyangkut hubungan kerja antara karyawan de-ngan perusahaan.
3. Menerbitkan media informasi dan komunikasi antar anggota dalam bentuk berkala intern.
4. Mengidentifikasi kemungkinan adanya kekurangan-keku-rangan di dalam sistem ketenagakerjaan Majalah SWAsembada dan kebijakan-kebijakan perusahaan yang me-nyangkut ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh pihak manajemen Majalah SWAsem-bada, dan mencari upaya perbaikan yang menguntungkan kedua belah pihak (karya-wan dan perusahaan).
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Anggota Forum adalah karyawan Majalah SWAsembada yang tercatat di Bagian Personalia Majalah SWAsembada sebagai karyawan yang sah sesuai status kekarya-wanan yang berlaku (Karyawan Tetap, Karyawan Percobaan, Karyawan Kontrak dan Karyawan Honorer) yang telah memahami dan bersedia tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum. Keanggotaan Forum tercatat di Sekretariat Forum Karyawan SWA.
2. Karyawan Majalah SWAsembada bebas memilih untuk menjadi anggota dan tidak menjadi anggota Forum.
3. Karyawan Majalah SWAsembada yang bersedia menjadi anggota Forum wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi anggota.
4. Karyawan Majalah SWAsembada yang menduduki jabatan struktural di dalam struktur organisasi Majalah SWAsembada dengan golongan jabatan “Manejer Senior” dan diatasnya, hanya berhak menjadi anggota luar biasa.
5. Keanggotaan Forum berakhir dengan sendirinya apabila:
a. Status kekaryawanan sebagaimana dimaksudkan ayat 1 di atas berakhir.
b. Terbukti melanggar AD/ART Forum Karyawan SWA.
c. Melakukan tindakan tercela serta merugikan nama baik organisasi.
d. Meninggal dunia.
BAB III
KEKUASAAN
Pasal 6
1. Kekuasaan tertinggi Forum ada pada Sidang Pleno Anggota.
2. Dewan Pengurus menjalankan dan melaksanakan kekuasaan yang dimandatkan oleh Sidang Pleno Karyawan.
3. Keputusan Sidang Pleno Anggota dan keputusan Dewan Pengurus bersifat mengikat atas diri setiap anggota.
BAB IV
DEWAN PENGURUS
Pasal 7
Keanggotaan dan Masa Bakti
1. Dewan Pengurus adalah lembaga perwakilan anggota/ karyawan, yang anggotanya terdiri dari anggota yang dipilih secara demokratis di dalam Sidang Pleno Anggota.
2. Anggota Dewan Pengurus sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang, yang masing-masingnya berfungsi sebagai:
• 1 (satu) orang Ketua.
• 1 (satu) orang Sekretaris.
• 1 (satu) orang Bendahara.
• 2 (dua) orang anggota
3. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir dengan sendirinya, apabila:
a) Mengundurkan diri sebagai pengurus dan dari keang-gotaan Dewan Pengurus.
b) Mengundurkan diri atau diberhentikan dari statusnya sebagai karyawan Majalah SWAsembada.
c) Pensiun.
d) Meninggal dunia.
e) Dipromosikan menduduki jabatan struktural di dalam struktur organisasi Majalah SWAsembada dengan golongan jabatan Manejer Senior dan/atau di atasnya.
f) Masa bakti Dewan Pengurus berakhir.
4. Masa bakti Dewan Pengurus adalah 2 (dua) tahun, dan masing-masing anggota Dewan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) kali untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 8
Syarat-syarat Keanggotaan
1. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Pengurus ini ditetapkan adalah sebagai pedoman di dalam memilih seorang anggota sebagai calon anggota Dewan Pengurus.
2. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Pengurus adalah:
a) Jujur.
b) Berwibawa, dapat dipercaya, mempunyai integritas pribadi dan bukan oportunis.
c) Memahami sepenuhnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berlaku.
d) Sedikit banyaknya memahami peraturan dan perun-dang-undangan mengenai ketenagakerjaan yang ber-laku.
e) Karyawan tetap Majalah SWAsembada dan menjadi anggota biasa (bukan anggota luar biasa) FKS.
f) Tidak menduduki jabatan Manejer Sumber Daya Manusia, Manejer Keuangan, Manejer Personalia, dan/ atau tidak menduduki jabatan struktural di dalam sistem manajemen Majalah SWAsembada dengan golongan jabatan Manajer Madya ke atas.
Pasal 9
Pergantian Antar Waktu
1. Pergantian antar waktu adalah penggantian seseorang atau beberapa orang Anggota Dewan Pengurus sebelum masa baktinya berakhir, sebagaimana dimakudkan Pasal 7, ayat 4, huruf (a) s/d (e).
2. Dalam hal ada 2 (dua) orang atau kurang dari itu Anggota Dewan Pengurus yang keanggotaannya berakhir sebelum masa baktinya selesai, maka anggota Dewan Pengurus yang lain berkewajiban menjalankan fungsinya sampai Sidang Pleno terde-kat.
3. Dalam hal ada 3 (dua) orang atau lebih dari itu anggota Dewan Pengurus yang keanggotaannya berakhir sebelum masa baktinya selesai, maka pemilihannya dilakukan di dalam sidang pleno terdekat.
BAB V
SIDANG-SIDANG PLENO
Pasal 10
Sidang Pleno Anggota
1. Sidang Pleno Anggota diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun.
2. Sidang Pleno Anggota dipimpin oleh salah seorang anggota yang dipilih secara demokratis oleh peserta sidang sebelum sidang pleno berlangsung.
3. Sidang Pleno Anggota dihadiri sekurang-kurangnya:
a) Lebih setengah dari jumlah anggota Forum.
b) Seluruh anggota Dewan Pengurus, kecuali bila ada yang berhalangan karena alasan medis atau halangan lain yang bersifat darurat.
4. Agenda pokok Sidang Pleno Anggota adalah:
a) Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengu-rus.
b) Merumuskan, mengevaluasi dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum.
c) Memilih dan mengesahkan susunan Dewan Pengurus.
d) Menetapkan garis-garis besar kebijakan untuk menyu-sun program kerja Dewan Pengurus sebagai amanat sidang pleno.
5. Keputusan Sidang Pleno Anggota dianggap sah apabila disetujui paling sedikit setengah (50%) dari jumlah peserta yang hadir ditambah 1 (satu) suara.
6. Setiap karyawan yang hadir di dalam Sidang Pleno Anggota memiliki hak suara dan hak pilih.
Pasal 11
Sidang Pleno Istimewa
1. Sidang Pleno Istimewa dapat diselenggarakan di luar ketentuan sebagaimana dimak-sudkan Bab III, Pasal 10 di atas, apabila diusulkan secara tertulis dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota.
2. Sidang Pleno Istimewa dapat diselenggarakan apabila seluruh 2/3 karyawan yang mengusulkannya hadir.
3. Sidang Pelno Istimewa dipimpin oleh salah seorang anggota yang dipilih peserta sidang secara demokratis sebe-lum sidang pleno dimulai.
4. Agenda pokok Sidang Pleno Istimewa adalah meminta penjelasan Dewan Pengurus yang oleh anggota diidentifikasikan telah menyalahgunakan fungsi dan tujuan organi-sasi.
5. Apabila 2/3 dari seluruh peserta yang hadir menolak penjelasan Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus terbukti menyalahgunakan amanat Sidang Pleno, maka Dewan Pengurus dinyatakan demisioner dan penggantinya dipilih oleh Sidang Pleno Istimewa sebelum masa bakti berakhir.
Pasal 12
Sidang Pleno Tahunan
1. Sidang Pleno Tahunan diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
2. Sidang Pleno Tahunan dipimpin oleh salah seorang anggota yang dipilih secara demokratis oleh peserta sidang sebelum sidang pleno berlangsung.
3. Sidang Pleno Tahunan dihadiri sekurang-kurangnya:
a) Lebih setengah dari jumlah anggota Forum.
b) Seluruh anggota Dewan Pengurus, kecuali bila ada yang berhalangan karena alasan medis atau alasan-alasan lain yang bersifat darurat.
4. Agenda pokok Sidang Pleno Tahunan adalah:
a) Meminta laporan kemajuan (progres) organisasi dari Dewan Pengurus.
b) Mengevaluasi kinerja Dewan Pengurus.
c) Memilih pengganti Anggota Dewan Pengurus yang keanggotaannnya berakhir sebelum masa baktinya selesai.
d) Membahas perkembangan perusahaan untuk mengevaluasi garis-garis besar kebijakan organisasi.
5. Keputusan Sidang Pleno Anggota dianggap sah apabila disetujui paling sedikit setengah (50%) dari jumlah peserta yang hadir ditambah 1 (satu) suara.
6. Setiap karyawan yang hadir di dalam Sidang Pleno Anggota memiliki hak suara dan hak pilih.
BAB VI
KEKAYAAN
Pasal 13
Perbendaharaan dan Keuangan
1. Perbendaharaan dan keuangan Forum diperoleh dari iuran anggota melalui pemotongan gaji masing-masing, yang besarnya ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Perbendaharaan dan keuangan Forum dipergunakan, antara lain untuk keperluan:
a) Melaksanakan program kerja.
b) Memberikan sumbangan keuangan bagi karyawan yang terpaksa menempuh jalur hukum dalam penyelesaian perselisihan dengan perusahaan.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 14
Pembubaran Organisasi
1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Si-dang Pleno Istimewa yang khusus mengagendakan pembubaran organisasi.
2. Sidang Pleno Istimewa yang mengagendakan pembubaran organisasi harus melalui usulan tertulis yang disetujui dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota pada saat itu.
3. Organisasi dengan sendirinya bubar jika 2/3 (dua per-tiga) dari seluruh peserta yang hadir pada Sidang Pleno Istimewa yang mengagendakan pembubaran organisasi terse-but menyetujuinya.
4. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dibagikan kepada anggota secara merata.
Pasal 15
Penutup
1. Hal-hal yang bersifat teknis serta hal-hal yang tidak/ belum diatur di dalam anggaran dasar ini, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Karyawan SWA adalah berlaku sebagai satu kesatuan dan mengikat setiap individu anggotanya.
3. Dewan Pengurus berkewajiban memberitahukan isi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini kepada seluruh anggota Forum.
4. Anggaran Dasar Forum Karyawan SWA ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.
Disahkan di : Jakarta, 13 Juni 2006