Maklumat Pengurus

MAKLUMAT

No. : 006/FKS/DP-III/V/2007  

___________________________________________

HASIL PERTEMUAN BIPARTIT
TANGGAL 30 MEI 2007

   

Pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2007, telah dilangsungkan pertemuan bipartit antara Manajemen Majalah SWA dengan pengurus Forum Karyawan SWA, yang menghasilkan keputusan sebagai berikut:

  1. Untuk tahun ini perusahaan akan membayarkan dividen 2005 dan 2006. Dividen untuk tahun anggaran 2005 akan dibayarkan paling lambat pertengahan bulan Agustus 2007, dan pembayaran dividen untuk tahun anggaran 2006 akan dibayarkan selambat-lambatnya akhir bulan Desember 2007. Mekanisme pembagiannya kepada anggota/ karyawan dilakukan seperti biasa, yakni melalui Koperasi Karyawan SWA.
  2. Sehubungan dengan berlakunya sistim penggajian dan penggolongan jabatan karyawan yang baru, maka pimpinan Majalah SWA akan mengeluarkan secepatnya Surat Keputusan Pemimpin Majalah SWAsembada yang mengatur tentang pemberian Fasilitas Bantuan Dana Kepemilikan Kendaran bagi karyawan yang berhak. 

          Demikianlah, maklumat ini dibuat untuk diketahui oleh seluruh anggota. Dan terimakasih atas perhatiannya.    

DEWAN PENGURUSFORUM KARYAWAN SWA

Busyra Q. Yoga                        Asep Rohimat   Ketua                            Sekretaris

Program Kerja

 

PROGRAM KERJA FORUM KARYAWAN SWA

KEPENGURUSAN PERIODE 2006-2008

Pada tanggal 28 Juni 2006 lalu, telah diselenggarakan rapat Dewan Pengurus yang membahas program kerja jangka pendek dan jangka panjang FKS. Sesuai amanat Anggaran Rumah Tangga FKS, pasal 9, ayat 2, pengurus berkewajiban mengumumkan rencana kerja tersebut. Sebenarnya program kerja ini telah disosialisasikan oleh pengurus kepada anggota di dalam Rapat Umum Anggota pada tanggal 6 Juli 2006 yang lalu. Namun sayang, kesadaran anggota untuk hadir di dalam rapat umum kali ini belum cukup baik. Sehingga hanya ada kurang lebih sepertiga anggota yang hadir.

Karena itulah, pengurus merasa perlu menguraikan kembali rencana/program kerja Forum Karyawan SWA periode kepengurusan 2006-2008, sebagai berikut:

I.       Program Jangka Pendek (6 Bulan Ke Depan)

  1. Menerbitkan Kembali Media Informasi dan Komunikasi “Pendulum”

Penerbitan media informasi dan komunikasi secara berkala adalah merupakan amanat dari Anggaran Dasar - Forum Karyawan SWA (lihat Bab I, Pasal 4). Dan, sebagaimana mungkin sama kita ketahui bersama, pada masa “kabinet” TSP, Pendulum edisi 06/2002 yang direncanakan terbit bulan Agustus 2002, oleh sebab-sebab tertentu tidak dapat sampai ke tangan Anda. Sejak itu pula Pendulum tidak pernah lagi beredar, hingga terbitnya Pendulum edisi 07 ini.

Rekan-rekan, Pendulum adalah media informasi dan komunikasi kita bersama. Dari pengurus kepada anggota, dari anggota kepada pengurus, dari anggota kepada anggota lainnya, dan seterusnya, dan seterusnya. Karena itu layaklah kiranya kita menjaga kelestariannya secara bersama-sama. Jika Anda merasa kurang “sreg” dengan isinya, dengan layout-nya, atau dengan tampilannya, sampaikanlah secara baik-baik kepada tim redaksinya. Insya-Allah tim redaksi Anda akan dengan suka hati mengupayakan perbaikannya. Jika Anda mungkin merasa “tersentil” oleh isinya yang terkadang agak “menyodok” itu, pergunakanlah hak jawab Anda. Karena itulah amanat undang-undang pers yang semestinya sama kita junjung tinggi bersama.

  1. Mengajukan Draft Penyempurnaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Majalah SWAsembada dengan Forum Karyawan SWA periode tahun 2002-2004 berakhir tanggal 15 Nopember 2004. Sesuai Bab VII, pasal 123, ayat 2, undang-undang No 13 Tahun 2003, bahwa PKB hanya dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun, maka praktis sejak tanggal 16 Nopember 2005 hingga hari ini telah tejadi vacum of law (kevakuman hukum) di perusahaan kita. Untunglah selama kurun waktu tersebut tidak terjadi hal-hal yang krusial (atau bahkan memang sudah terjadi?) di dalam hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan dan sebaliknya.

Rekan-rekan, PKB adalah naskah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja (karyawan), yang dalam hal ini diwakili oleh serikat pekerjanya (FKS). PKB sedikitnya memuat mengenai hak dan kewajiban perusahaan, hak dan kewajiban serikat pekerja serta hak dan kewajiban anggota serikat pekerja (karyawan), yang wajib dipatuhi oleh pihak-pihak yang mengadakan perjanjian itu. Dengan kata lain, PKB adalah merupakan landasan hukum yang sah bagi kepastian hubungan kerja Anda dengan perusahaan. Karena itu perlulah kiranya kita secara bersama-sama, pengurus maupun anggota, meneliti dengan seksama bab demi bab, pasal demi pasal, dan ayat demi ayat, dari PKB yang ada saat ini (PKB periode 2002-2004), agar kita dapat mengusulkan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan-penyempurnaan PKB, ataupun menambahkan klausul-klausul yang dianggap perlu untuk dicantumkan di dalam PKB mendatang.

II.      Program Jangka Panjang (2 tahun)

  1. Menyelenggarakan Pertemuan Berkala Anggota Setiap 3 Bulan

Melengkapi sarana informasi dan komunikasi berkala “Pendulum”, pengurus merancang suatu program, yaitu “membudayakan” suatu pertemuan secara berkala antara pengurus dan anggota, antara anggota dengan anggota lainnya, setiap tiga bulan sekali. Di dalam keseharian kita sebagai karyawan Majalah SWA, dapat dikatakan bahwa setiap hari kita bertemu satu dengan lainnya. Namun dirasa perlu bagi kita untuk bertemu di dalam suatu pertemuan resmi secara berkala, guna merumuskan secara bersama-sama pula persoalan-persoalan hubungan kerja di dalam keseharian kita, secara lebih mendasar dan lebih tajam. Setiap anggota diharapkan mampu menyampaikan persoalan-persoalan yang dihadapinya secara rasional dan bertanggung jawab di hadapan pertemuan semacam ini, sehingga persoalan seorang anggota dapat menjadi persoalan kita bersama. Dari pertemuan-pertemuan semacam ini, juga diharapkan tumbuh rasa solidaritas dan rasa senasib sepenanggungan di antara sesama anggota. Yang pada gilirannya, kesemuanya itu, akan menjadi “energi” atau “amunisi” bagi pengurus di dalam memperjuangkan aspirasi anggota. Dan, yang terakhir dan yang terpenting; dari pertemuan-pertemuan semacam ini diharapkan muncul kader-kader yang akan memimpin FKS di masa-masa mendatang.

  • 2. Memperjuangkan Kepemilikan Saham Karyawan Secara Riel di Perusahaan

Sebagaimana kita ketahui bersama, hingga saat ini badan hukum yang menerbitkan Majalah SWAsembada masih berbentuk yayasan, yaitu Yayasan Sembada Swakarya. Dan, yang sebagaimana juga mungkin sama kita ketahui bersama, bahwa di dalam sebuah badan hukum berbentuk yayasan, struktur permodalannya tidaklah terbagi dalam bentuk saham-saham. Kekuasaan tertinggi di dalam sebuah yayasan adalah pada Dewan Pendiri atau Dewan Pembina yayasan itu sendiri. Celakanya, Dewan Pendiri Yayasan Sembada Swakarya yang semestinya bertanggung jawab atas kelangsungan dan pertumbuhan penerbitan Majalah SWAsembada di mana kita bekerja saat ini, tidak lagi menjadi satu kesatuan yang utuh  - sejak runtuhnya kekuasaan orde baru di negeri kita tercinta ini. Dan, yang terakhir dan terpenting, dengan diterbitkannya undang-undang No. 16/Tahun 2001 tentang Yayasan, sebuah yayasan tidak lagi diperkenankan mencari keuntungan (profit taking) di dalam setiap usahanya. Maka, dengan begitu, lengkaplah kendala bagi setiap upaya yang mungkin dilakukan untuk memajukan perusahaan penerbitan Majalah SWAsembada, tempat kita menggantungkan “pendaringan” kita selama ini. Kondisi ini sekaligus mengandaikan, bahwa satu-satunya pilihan bagi kita adalah mendesak manajemen/pimpinan untuk sesegera mungkin mengupayakan perubahan status badan hukum yayasan menjadi perseroan terbatas (PT). Sehingga dengan begitu, kita dapat pula menuntut direalisasikannya kepemilikan saham karyawan sebesar 20 % secara kongkrit, sebagaimana diamanatkan oleh keputusan Menteri Penerangan (semasa dijabat oleh Bpk Harmoko) dan Undang-undang No. 40/ Tahun 1999, tentang Pers.

  1. Mengidentifikasi Persoalan-persoalan dan Mengupayakan Perbaikan pada Sistem Kepersonaliaan (Human Resources System)

Di atas kertas posisi tawar (bargaining position) perusahaan terhadap karyawannya adalah lebih kuat. Disamping kekuatan modal (financial) serta kekuasaan managerial yang memang berada pada pihak perusahaan, juga kondisi pasar tenaga kerja kita yang tidak seimbang (lebih besar suplay dari pada demand), telah pula menyebabkan posisi tawar (bargaining position) pekerja/karyawan terhadap perusahaan sangatlah lemahnya. Hal ini memberi peluang yang besar bagi perusahaan untuk memaksakan sarat dan kondisi kerja yang sesuai dengan keinginan perusahaan di dalam menyusun sistem kepersonaliaan (human resources system) di perusahaan tersebut. Kondisi semacam ini tentu saja tidak sehat. Seorang karyawan mungkin saja mau menerima sarat dan kondisi kerja yang memberatkan bagi dirinya itu, karena dia amat sangat butuh pekerjaan (kompensasi dari pekerjaannya). Namun, lambat atau cepat dia akan segera menyadari ketimpangan itu. Pada saat itulah timbul konflik di dalam dirinya, yang jika tidak segera mendapatkan jalan keluarnya, akan berkibat buruk bagi performance dan semangat kerjanya. Hal ini pastilah tidak dikehendaki juga oleh perusahaan. Karena itulah, dalam kurun dua tahun masa kepengurusan Dewan Pengurus FKS periode 2006-2008 ini, akan diupayakan mengidentifikasi persoalan-persoalan di dalam sistem kepersonaliaan (human resources system) Majalah SWAsembada, mengajukan usul-usul perbaikan kepada manajemen serta mendorong disusunnya kelengkapan sistem tersebut.

Rekan-rekan

Program kerja ini agaknya perlu sekali untuk kita pahami bersama. Dengan begitu kita semua sama mengetahui apa yang hendak dan akan dikerjakan oleh Dewan Pengurus selama kurun waktu dua tahun ke depan ini, serta apa yang dapat dan mungkin dilakukan oleh anggota untuk berpartisipasi di dalam program kerja tersebut. Membiarkan pengurus bekerja sendirian di dalam mengemban amanat AD/ART tanpa ada dukungan dan partisipasi dari anggota, adalah merupakan sikap yang kurang bijaksana dan tidak adil. Pengurus adalah bagian dari diri Anda juga, yang Anda pilih untuk mengemban dan memperjuangkan aspirasi Anda. Termasuk di dalamnya memperjuangkan terwujudnya rasa keadilan bagi Anda yang selama ini merasa telah diperlakukan kurang adil oleh perusahaan. Nah, bagaimana kita akan menuntut keadilan (dari perusahaan) jika kita sendiri tidak mampu bersikap adil pada diri sendiri dan organisasi (FKS)?

BQY

Tajuk Kita 07

Ulang Tahun FKS

 

Saudara,

Tanggal 31 Juli 2006 yang lalu FKS genap berusia lima tahun. Usia yang masih “balita” memang. Namun, mengamati perkembangan dunia bisnis saat ini, khususnya bisnis pers, yang terus berpacu dalam persaingan begitu ketat - setelah dihempas badai krisis yang cukup parah, menuntut pelakunya untuk lebih bersiap diri lagi di dalam menghadapi tantangan zaman ini. Sebagai mitra kerja manajemen Majalah SWA, FKS yang masih “balita” itupun dituntut untuk berperan lebih aktif. Kontribusi apa yang dapat diberikan oleh FKS bagi ketahanan dan kemajuan Majalah SWA ke depan? Sebuah pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara positif oleh segenap komponen FKS itu sendiri.

Mungkin tidak akan terlalu lama lagi, Majalah Forbes (Forbes Magazine), sebuah majalah bisnis dan finansial terkemuka di dunia, yang bermarkas di New York City itu, akan terbit di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia pula. Konon, beberapa rekan wartawan kita telah pula ditawari untuk memperkuat tim redaksi Majalah Forbes ini, yang sejatinya adalah pesaing langsung Majalah SWA. Jika hal ini nantinya benar terjadi, sungguh patut disayangkan. Sebelumnya, dan jauh sebelumnya lagi, beberapa rekan kita telah pula hengkang dari Majalah SWA dengan berbagai alasan (baca: merasa kurang mendapat apresiasi dari perusahaan). Adakah yang salah di dalam pengelolaan SDM di perusahaan yang sama-sama kita cintai ini?

Saudara, mungkin saatnya bagi kita sekarang ini menyadari, bahwa memang ada yang kurang pas di dalam pengelolaan SDM kita selama ini. Sistem penggajian (imbalan) yang kurang memenuhi rasa keadilan karyawan (internal maupun eksternal), sistem penilaian karya yang masih memberi peluang subjektifitas penilai, perencanaan karir karyawan yang tidak tuntas, serta masih banyak lagi pranata-pranata pengelolaan SDM yang masih memerlukan kerja keras kita semua untuk membenahinya. Dan di sinilah peran FKS menjadi penting dan sangat strategis bagi pengentasan berbagai kendala yang dapat melemahkan ketahanan serta menghambat kemajuan perusahaan. Setidaknya dari sisi SDM. Sebagai mitra kerja manajemen di dalam pengelolaan SDM, segenap komponen FKS dituntut untuk secara proaktif mengidentifikasi berbagai persoalan-persoalan kepersonaliaan, baik riel maupun psikologis, yang tumbuh dan “menggerumet” di dalam diri para karyawan. Untuk kemudian merumuskannya secara rasional dan analitis, mengusulkan, menuntut, dan kalau perlu memberikan tekanan-tekanan (pressures) kepada manajemen, untuk sesegera mungkin melakukan perbaikan-perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.

Disamping persoalan-persoalan SDM di atas, sebetulnya ada persoalan mendasar lainnya yang juga perlu mendapatkan jawaban positif segera. Yakni persoalan kelembagaan perusahaan yang menaungi penerbitan Majalah SWA itu sendiri. Memang, selama ini dengan bendera Yayasaan Sembada Swakarya, Majalah SWA dapat berkibar sedemikian rupa dan eksis sebagaimana adanya sekarang ini. Namun menghadapi persaingan yang semakin ketat seperti saat ini, upaya-upaya untuk menjadikannya perseroan terbatas (PT) agaknya juga kian mendesak. Meski persoalan ini bukanlah persoalan yang harus ditangani secara inheren di dalam fungsi FKS sebagai sebuah serikat pekerja, yang jelas setiap persoalan yang berpotensi mengancam keberlanjutan dan kinerja perusahaan - dimana sekian puluh anggotanya menggantungkan penghidupan mereka, maka tetaplah ia merupakan persoalan yang harus menjadi concern setiap komponen FKS juga.

Saudara, kesemua persoalan-persoalan yang menjadi kendala atau hambatan bagi ketahanan dan kemajuan SWA di masa mendatang, hanya akan mendapatkan jawaban positif dari FKS jika segenap komponen FKS - pengurus dan anggota, dapat menjadi satu kesatuan yang solid dan efektif. Karena FKS yang “balita” itu, saat ini juga dituntut untuk “berbuat sesuatu”, yang tidak melulu menunggu dan menunggu dengan harap-harap cemas datangnya perbaikan dan penyempurnaan itu. Yang tidak hanya sekedar berharap datangnya good will dari pihak manajemen. Sejauh semua pihak tetap berada pada koridor aturan main yang ada, insya-Allah semua kendala dan hambatan dapat kita singkirkan. Dan meraih kejayaan SWA, bagi semua pihak. Semoga.

(Busyra Q. Yoga)

FORUM KARYAWAN SWA

FORUM KARYAWAN SWA 

Sejarah

Seusai didera krisis ekonomi nyaris meluluhlantakkan perusahaan, menjelang pertengahan tahun 2001 pihak manajemen bermaksud menyampaikan “berita gembira” kepada karyawan tentang rencana manajemen untuk manaikkan gaji karyawan sebesar 20 %, setelah tiga tahun terakhir tidak lagi menerima kenaikan gaji berkala. Untuk itu seluruh karyawan diundang untuk sebuah acara ramah-tamah di rumah peristirahatan Pemimpin Umum ketika itu, Bapak Handjojo Nitimihardjo, di bilangan Cireundeu, Ciputat, Tangerang. Acara berlangsung meriah dan penuh suka cita. “Berita gembira” disampaikan langsung oleh Bapak Handjojo Nitimihardjo dan disamput tepuk tangan yang riuh oleh segenap karyawan yang hadir. Meski rencana kenaikan gaji sebesar 20 % itu belumlah sesuai dengan harapan - mengingat tingginya tingkat inflasi kumulatif 1998-2001 yang mencapai 100% lebih- seusai acara karyawanpun pulang dengan hati yang riang dan penuh harap.

“Berita gembira” itupun kemudian diterjemahkan ke dalam angka-angka oleh Bagian Keuangan & Personalia, yang lalu dituangkan ke dalam Surat Keputusan Pemimpin Majalah SWAsembada tentang kenaikan gaji masing-masing karyawan. Akhir Mei 2001 SK kenaikan gaji yang dinanti-nanti itupun akhirnya sampai di tangan masing-masing karyawan. Betapa terkejutnya hampir semua karyawan ketika menerima SK tersebut. Kenaikan 20 % sebagaimana yang dijanjikan itu ternyata tidak terbukti. Kalau dihitung-hitung secara cermat maka kenaikan itu hanya berkisar antara 9 - 10 % saja, yaitu sama dengan kenaikan berkala seperti sebelum adanya krisis. Tak pelak, kekecewaanpun merebak di seantero kantor Majalah SWA. Beberapa karyawan redaksi (dimotori oleh Firdanianty, dkk) berinisiatif menemui Bapak Kemal Effendi Gani (saat itu sebagai Wakil Pemimpin Redaksi) dan mendesak pihak manajemen mau menjelaskan kepada karyawan hitung-hitungan yang sebenarnya.

Pada hari yang ditentukan tumpleklah seluruh karyawan di ruang rapat besar Majalah SWA. Pihak manajemen diwakili oleh Bapak Kemal Effendi Gani sendiri dan Bapak Bambang Halintar (Wakil Pemimpin Usaha). Sebagai Kepala Bagian Keuangan & Personalia Bapak R.B. Soedarto diminta oleh pihak manajemen untuk menjelaskan teknis penghitungan yang dilakukannya. Penjelasan Bapak R.B. Soedarto dicounter dengan sengit oleh Busyra Q. Yoga (Kepala Seksi Personalia) yang nota-bene adalah bawahannya. Perhitungan Busyra Q. Yoga membuktikan bahwa nominal kenaikan gaji karyawan secara real memang hanya berkisar antara 9-10 % itu. Akhirnya pihak manajemen berjanji akan merevisi SK kenaikan gaji karyawan selambat-lambatnya pada gajian bulan berikutnya (Juni 2001).

Cikal Bakal Forum Karyawan SWA

Peristiwa itu kemudian melahirkan kesadaran karyawan SWA, untuk berorganisasi dan bersatu di dalam membela hak-haknya.  Kebetulan ketika itu di dalam peraturan perusahaan (Ketentuan-ketentuan Pokok Majalah SWAsembada 2000) Bab I, Pasal 1, telah mengatur adanya Dewan Karyawan yang berfungsi mewakili karyawan di dalam masalah-masalah hubungan kerja. Namun sayang, sejak dibentuk dan dipilihnya pengurus Dewan Karyawan (sekitar tahun 1989) sampai dengan saat itu, tidak ada aktifitas yang berarti dari pengurusnya. Akhirnya disepakati membentuk formatur/badan pekerja bagi terbentuknya Dewan Karyawan yang baru. Formatur/Badan Pekerja ini beranggotakan 5 orang, yaitu: Akbar Faizal (redaksi), Busyra Q. Yoga (usaha), Henny T. Soelaeman (redaksi), Firdanianty (redaksi) dan Teguh Sri Pambudi (redaksi).

Formatur/Badan Pekerja bertugas menyusun konsep serta langkah-langkah yang diperlukan untuk menghidupkan kembali Dewan Karyawan. Mereka diberi waktu selama satu bulan. Namun di dalam perkembangannya, wacana Dewan Karyawan pun kemudian bergeser ke wacana tentang Serikat Pekerja. Busyra Q. Yoga yang pernah mendapat pelatihan tentang hukum-hukum ketenagakerjaan mengungkapkan kemungkinan dibetuknya Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) menggantikan Peraturan Perusahaan (PP), juga keunggulan-keunggulan KKB dibandingkan PP, jika saja bisa dibentuk serikat pekerja di kantor Majalah SWA. Wacana ini kemudian semakin menguat, hingga formatur/badan pekerja pun mengundang Bapak Sabeni Endik, Kepala Biro Hukum, Departemen Tenaga Kerja RI, untuk datang ke kantor Majalah SWA dan menjelaskan kepada seluruh karyawan tentang seluk beluk KKB dan serikat pekerja.

Berdirinya FORUM KARYAWAN SWA

Tepat pukul 10.00 WIB, tanggal 31 Juli 2001, bertempat di aula Gedung Guru-PGRI, Jl. Tanah Abang III/25, Jakarta Pusat, Sidang Pleno pembentukan organisasi serikat pekerja karyawan Majalah SWA pun digelar. Dengan dihadiri sekitar 60 orang karyawan dari sekitar 90 orang karyawan Majalah SWA dan setelah pembahasan AD/ART yang alot, akhirnya Forum Karyawan SWA secara resmi terbentuk. Sidang juga mengasilkan ketua dan anggota Dewan Pengurus periode pertama (2001-2003), yang terdiri: Teguh Sri Pambudi (Ketua), Busyra Q. Yoga (Sekretaris), Ferry Firmansyah (Bendahara), Paulus H. Pandiangan (Anggota) dan Suryadi Sulthan (Anggota).

Tanggal 19 September 2001, Forum Karyawan SWA resmi terdaftar sebagai serikat pekerja pada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja, Jakarta Pusat, dengan nomor pencatatan: 118/I/P/XI/2001. Bulan Oktober 2001, Pendulum, media informasi dan komunikasi Forum Karyawan SWA edisi perdana terbit.

Tentang PENDULUM

Tentang PENDULUM

Sesuai amanat Anggaran Dasar FORUM KARYAWAN SWA, Bab I, Pasal 3, ayat 1, tentang Fungsi dan Tujuan, yang berbunyi: Memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh anggota, tentang hak dan kewajibannya sebagai karyawan Majalah SWAsembada, serta setiap keputusan manajemen perusahaan yang ditujukan kepada karyawan, maka Dewan Pengurus FKS periode pertama (2001-2003) berinisiatif menerbitkan berkala/bulettin PENDULUM. PENDULUM yang berarti sesuatu yang seimbang dan berkesinambungan itu - semula terbit dalam bentuk fotocopy-an yang di-setting dan di-layout dengan program pengolah kata Microsoft Word - dimaksudkan sebagai sarana informasi dan komunikasi antara pengurus dengan anggota dan antara anggota dengan anggota. PENDULUM dibagikan secara gratis kepada seluruh anggota.

PENDULUM edisi perdana (Oktober 2001) dan kedua (edisi Desember 2001) terbit dengan 4 halaman dengan rubrikasi yang sangat sederhana, terdiri dari: Tajuk Kita, Yang Normatif, Wacana dan Sketsa. Tajuk Kita berisi semacam pengantar tulisan yang dimuat atau sekapur sirih dari pengurus yang biasanya digawangi oleh Teguh Sri Pambudi sebagai Ketua FKS. Yang Normatif berisi tulisan-tulisan yang berkaitan erat dengan ketentuan-ketentuan normatif dalam bidang ketenagakerjaan seperti Undang-undang ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah, KEPMEN dan lain sebagainya yang digawangi oleh Busyra Q. Yoga. Wacana berisi lontaran-lontaran pemikiran yang diharapkan menjadi renungan bersama, digawangi oleh Paulus H. Pandiangan. Adapun rubrik Sketsa berisi profil dari karyawan SWA yang telah mengabdi cukup pada perusahaan, dimulai dari karyawan terlama yang masih aktif. Sketsa digawangi oleh Teguh S. Pambudi. Layout dan artistik ditangani oleh Busyra Q. Yoga.

PENDULUM edisi 03 (Januari 2001), edisi 04 (Februari-Maret 2002) dan edisi 05 (April-Juli 2002) terbit dengan 8 halaman, dan mulai di-layout dengan program Page Maker 7.0. Mulai edisi 03 ada tambahan rubrik, yaitu Masalah Kita, Opini dan Tips. Masalah Kita berisi tulisan tentang yang mengungkap masalah-masalah aktual, baik yang terjadi di perusahaan maupun di dalam dunia ketenagakerjaan kita. Adapun Opini memuat pandangan atau opini dari anggota tentang apa saja yang menyangkut masalah ketenagakerjaan maupun keserikat pekerjaan yang ada. Sementara Tips berupa tulisan-tulisan yang mengandung hikmah dan renungan yang dicomot dari berbagai sumber. Rubrik-rubrik ini tidak ada penjaga gawangnya.

PENDULUM edisi 06 (Agustus 2002) terbit dengan 12 halaman, dengan tambahan halaman yang berupa quistioner dalam rangka survey yang dilakukan pengurus menyangkut sikap anggota terhadap perkembangan FKS terakhir. Sayang edisi ini tidak dapat beredar dan sampai ke tangan anggota, karena ada satu tulisan yang dianggap menyinggung perasaan perasaan manajemen sehingga dilarang beredar (pada edisi blog ini tulisan tersebut sudah sedikit diedit). Sejak itu PENDULUM tidak terbit lagi, hingga sekarang.

Ada keinginan kuat dari Dewan Pengurus FKS periode 2006-2008 untuk menghidupkan kembali PENDULUM. Semula direncanakan akan terbit pada sekitar awal tahun 2007 ini. Namun, sekali lagi sayang beribu sayang, ternyata tidak cukup lagi energi untuk itu. Karena itu pengurus berinisiatif me-lounching blog ini. Semoga ada manfaatnya.

Anggaran Dasar

Anggaran Dasar
FORUM KARYAWAN SWA

Mukadimah

Karyawan merupakan salah satu aset penting dalam sebuah organisasi perusahaan. Apapun bentuk badan usaha dan jenis usaha sebuah perusahaan, karyawan merupakan salah satu komponen yang sangat menentukan maju atau mundurnya sebuah organisasi perusahaan. Berbeda dengan aset-aset perusahaan lainnya, seperti: uang (modal), mesin-mesin (alat-alat kerja), tanah dan bangunan, maka aset perusahaan dalam bentuk partisipasi aktif karyawan di dalam proses produksi barang dan jasa, memiliki karakteristik yang sangat khas dibandingkan dengan aset-aset lainnya itu. Karyawan sebagai aset sebuah perusahaan, adalah manusia (human being) yang memiliki kebutuhan-kebutuhan, tuntutan-tuntutan, problem-problem serta harapan-harapan, yang menyang-kut hubungannya dengan perusahaan sebagai institusi di mana dia mencurahkan seba-gian besar waktu, pikiran dan tenaganya.
Namun, di dalam sebuah proses produksi barang dan jasa, seringkali, atau bahkan hampir bisa dipastikan, kepentingan karyawan terkalahkan oleh mekanisme proses produksi itu sendiri. Terlebih lagi jika proses produksi itu berada di dalam sebuah sistem manajemen yang tidak/kurang kondusif. Di sinilah kemungkinan timbulnya konflik atau bahkan perselisihan antara karyawan di satu pihak, dengan pengusaha atau pihak-pihak yang mewakili pengusaha di dalam me-ngelola perusahaan pada pihak lainnya. Yang jika tidak bisa diselesaikan dengan baik dan memuaskan kedua belah pihak, dapat menimbulkan kerawanan-kerawanan dan pada gilirannya berdampak pada menurunnya produktifitas perusa-haan secara keseluruhan.
Karyawan, yang jika sendiri-sendiri (individu) menem-pati posisi yang lemah jika terjadi konflik antara dirinya de-ngan institusi perusahaan, memerlukan adanya sebuah lem-baga atau serikat yang dapat menampung, menyalurkan aspirasinya dan membela hak-haknya sebagaimana diatur di dalam peraturan perusahaan maupun perundang-undangan serta peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku. Maka, berkat rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa, serta dilandasi oleh bunyi Bab I, Pasal 1, Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Majalah SWAsembada 2000, karyawan Majalah SWAsembada bersepakat membentuk sebuah lembaga atau serikat karyawan yang kemudian diberi nama FORUM KARYAWAN SWA.
Forum Karyawan SWA adalah lembaga atau serikat karyawan yang dibentuk oleh karyawan Majalah SWAsembada, dengan maksud dan tujuan menjembatani, membela dan memperjuangkan kepentingan segenap karyawan Majalah SWAsembada terhadap kemungkinan dominasi kepentingan perusahaan, sejauh tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah dan Keputusan-keputusan Menteri yang mengatur masalah kete-nagakerjaan yang masih berlaku, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Forum Karyawan SWA dengan Manajemen Majalah SWA yang berlaku. Untuk itu, disusunlah landasan dasar atau pijakan dari lembaga ini di dalam menjalankan misinya, sebagaimana tertera di dalam pasal-pasal, yang selanjutnya disebut sebagai Anggaran Dasar Forum Karyawan SWA.

BAB I

NAMA, AZAS, FUNGSI, DAN TUGAS

Pasal 1
Nama dan Kedudukan

1. Organisasi ini bernama Forum Karyawan SWA atau disingkat FKS, untuk selanjutnya disebut Forum.

2. Lambang organisasi berupa siluet akronim FKS berwarna merah, di bawahnya bertulis-kan Forum Karyawan berwarna putih dan SWA yang berwarna merah. Kesemuanya tertera di atas dasar bujur sangkar berwarna hitam.

3. Forum berdiri tanggal 31 Juli 2001, berkedudukan di lingkungan kantor Majalah SWAsembada, Jl. Taman Tanah Abang III, No. 23, Jakarta Pusat.

Pasal 2
Azas dan Landasan Kerja

1. Forum berazaskan kekeluargaan dan rasa kesetiakawanan di antara sesama karyawan Majalah SWAsembada yang selaras dengan Pancasila.

2. Di dalam menjalankan fungsinya, Forum tunduk kepada Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah dan Keputusan-keputusan Menteri yang mengatur masalah ketenagakerjaan yang masih berlaku, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Forum dengan Manajemen Majalah SWA yang berlaku.

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dibuat dan disusun oleh Forum dan Manajemen Majalah SWAsembada serta terdaftar di Departemen Tenaga Kerja RI.

Pasal 3
Fungsi dan Tujuan

1. Memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada seluruh anggota, tentang hak dan kewajibannya sebagai karyawan Majalah SWAsembada, serta setiap keputusan manajemen perusahaan yang ditujukan kepada karyawan.

2. Menjembatani kepentingan karyawan dengan kepentingan perusahaan bila ada keputusan atau kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan karyawan.

3. Membela dan memperjuangkan kepentingan segenap anggota terhadap berbagai kebi-jakan perusahaan yang dinilai merugikan karyawan, sejauh itu tidak bertentangan de-ngan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah dan Keputusan-keputusan Menteri yang meng-atur masalah ketenagakerjaan yang masih berlaku, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Forum dengan Manajemen Majalah SWA yang berlaku.

4. Mewakili karyawan di dalam lembaga bipartit, yaitu lembaga musyawarah antara karyawan dengan manajemen perusahaan.

5. Menjadi counterpart (mitra kerja) bagi pihak manajemen Majalah SWAsembada dalam merumuskan kebijakan-kebijakan perusahaan yang menyangkut ketenaga kerjaan.

6. Sebagai mitra kerja perusahaan, Forum bertujuan meningkatkan kesejahteraan ang-gota.

Pasal 4
T u g a s

Dalam melaksanakan fungsi dan tujuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 3 di atas, Forum melakukan langkah-langkah dan upaya-upaya sebagai berikut:

1. Secara proaktif mengidentifikasi dan tanggap terhadap masalah atau kendala-kendala yang dihadapi anggota, khususnya yang menyangkut hubungan kerja antara anggota dengan perusahaan.

2. Menyediakan sarana konsultasi dan pengaduan bagi anggota yang mengalami problem atau kendala, terutama yang menyangkut hubungan kerja antara karyawan de-ngan perusahaan.

3. Menerbitkan media informasi dan komunikasi antar anggota dalam bentuk berkala intern.

4. Mengidentifikasi kemungkinan adanya kekurangan-keku-rangan di dalam sistem ketenagakerjaan Majalah SWAsembada dan kebijakan-kebijakan perusahaan yang me-nyangkut ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh pihak manajemen Majalah SWAsem-bada, dan mencari upaya perbaikan yang menguntungkan kedua belah pihak (karya-wan dan perusahaan).

 

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 5

1. Anggota Forum adalah karyawan Majalah SWAsembada yang tercatat di Bagian Personalia Majalah SWAsembada sebagai karyawan yang sah sesuai status kekarya-wanan yang berlaku (Karyawan Tetap, Karyawan Percobaan, Karyawan Kontrak dan Karyawan Honorer) yang telah memahami dan bersedia tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum. Keanggotaan Forum tercatat di Sekretariat Forum Karyawan SWA.

2. Karyawan Majalah SWAsembada bebas memilih untuk menjadi anggota dan tidak menjadi anggota Forum.

3. Karyawan Majalah SWAsembada yang bersedia menjadi anggota Forum wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi anggota.

4. Karyawan Majalah SWAsembada yang menduduki jabatan struktural di dalam struktur organisasi Majalah SWAsembada dengan golongan jabatan “Manejer Senior” dan diatasnya, hanya berhak menjadi anggota luar biasa.

5. Keanggotaan Forum berakhir dengan sendirinya apabila:

a. Status kekaryawanan sebagaimana dimaksudkan ayat 1 di atas berakhir.
b. Terbukti melanggar AD/ART Forum Karyawan SWA.
c. Melakukan tindakan tercela serta merugikan nama baik organisasi.
d. Meninggal dunia.

BAB III
KEKUASAAN

Pasal 6

1. Kekuasaan tertinggi Forum ada pada Sidang Pleno Anggota.

2. Dewan Pengurus menjalankan dan melaksanakan kekuasaan yang dimandatkan oleh Sidang Pleno Karyawan.

3. Keputusan Sidang Pleno Anggota dan keputusan Dewan Pengurus bersifat mengikat atas diri setiap anggota.

BAB IV
DEWAN PENGURUS

Pasal 7
Keanggotaan dan Masa Bakti

1. Dewan Pengurus adalah lembaga perwakilan anggota/ karyawan, yang anggotanya terdiri dari anggota yang dipilih secara demokratis di dalam Sidang Pleno Anggota.

2. Anggota Dewan Pengurus sekurang-kurangnya berjumlah 5 (lima) orang, yang masing-masingnya berfungsi sebagai:

• 1 (satu) orang Ketua.
• 1 (satu) orang Sekretaris.
• 1 (satu) orang Bendahara.
• 2 (dua) orang anggota

3. Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir dengan sendirinya, apabila:

a) Mengundurkan diri sebagai pengurus dan dari keang-gotaan Dewan Pengurus.
b) Mengundurkan diri atau diberhentikan dari statusnya sebagai karyawan Majalah SWAsembada.
c) Pensiun.
d) Meninggal dunia.
e) Dipromosikan menduduki jabatan struktural di dalam struktur organisasi Majalah SWAsembada dengan golongan jabatan Manejer Senior dan/atau di atasnya.
f) Masa bakti Dewan Pengurus berakhir.

4. Masa bakti Dewan Pengurus adalah 2 (dua) tahun, dan masing-masing anggota Dewan Pengurus dapat dipilih kembali maksimal 1 (satu) kali untuk masa bakti berikutnya.

Pasal 8
Syarat-syarat Keanggotaan

1. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Pengurus ini ditetapkan adalah sebagai pedoman di dalam memilih seorang anggota sebagai calon anggota Dewan Pengurus.

2. Syarat-syarat keanggotaan Dewan Pengurus adalah:

a) Jujur.
b) Berwibawa, dapat dipercaya, mempunyai integritas pribadi dan bukan oportunis.
c) Memahami sepenuhnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berlaku.
d) Sedikit banyaknya memahami peraturan dan perun-dang-undangan mengenai ketenagakerjaan yang ber-laku.
e) Karyawan tetap Majalah SWAsembada dan menjadi anggota biasa (bukan anggota luar biasa) FKS.
f) Tidak menduduki jabatan Manejer Sumber Daya Manusia, Manejer Keuangan, Manejer Personalia, dan/ atau tidak menduduki jabatan struktural di dalam sistem manajemen Majalah SWAsembada dengan golongan jabatan Manajer Madya ke atas.

Pasal 9
Pergantian Antar Waktu

1. Pergantian antar waktu adalah penggantian seseorang atau beberapa orang Anggota Dewan Pengurus sebelum masa baktinya berakhir, sebagaimana dimakudkan Pasal 7, ayat 4, huruf (a) s/d (e).

2. Dalam hal ada 2 (dua) orang atau kurang dari itu Anggota Dewan Pengurus yang keanggotaannya berakhir sebelum masa baktinya selesai, maka anggota Dewan Pengurus yang lain berkewajiban menjalankan fungsinya sampai Sidang Pleno terde-kat.

3. Dalam hal ada 3 (dua) orang atau lebih dari itu anggota Dewan Pengurus yang keanggotaannya berakhir sebelum masa baktinya selesai, maka pemilihannya dilakukan di dalam sidang pleno terdekat.

BAB V
SIDANG-SIDANG PLENO

Pasal 10
Sidang Pleno Anggota

1. Sidang Pleno Anggota diselenggarakan sekali dalam 2 (dua) tahun.

2. Sidang Pleno Anggota dipimpin oleh salah seorang anggota yang dipilih secara demokratis oleh peserta sidang sebelum sidang pleno berlangsung.

3. Sidang Pleno Anggota dihadiri sekurang-kurangnya:

a) Lebih setengah dari jumlah anggota Forum.

b) Seluruh anggota Dewan Pengurus, kecuali bila ada yang berhalangan karena alasan medis atau halangan lain yang bersifat darurat.

4. Agenda pokok Sidang Pleno Anggota adalah:

a) Meminta laporan pertanggungjawaban Dewan Pengu-rus.

b) Merumuskan, mengevaluasi dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum.

c) Memilih dan mengesahkan susunan Dewan Pengurus.

d) Menetapkan garis-garis besar kebijakan untuk menyu-sun program kerja Dewan Pengurus sebagai amanat sidang pleno.

5. Keputusan Sidang Pleno Anggota dianggap sah apabila disetujui paling sedikit setengah (50%) dari jumlah peserta yang hadir ditambah 1 (satu) suara.

6. Setiap karyawan yang hadir di dalam Sidang Pleno Anggota memiliki hak suara dan hak pilih.

Pasal 11
Sidang Pleno Istimewa

1. Sidang Pleno Istimewa dapat diselenggarakan di luar ketentuan sebagaimana dimak-sudkan Bab III, Pasal 10 di atas, apabila diusulkan secara tertulis dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota.

2. Sidang Pleno Istimewa dapat diselenggarakan apabila seluruh 2/3 karyawan yang mengusulkannya hadir.

3. Sidang Pelno Istimewa dipimpin oleh salah seorang anggota yang dipilih peserta sidang secara demokratis sebe-lum sidang pleno dimulai.

4. Agenda pokok Sidang Pleno Istimewa adalah meminta penjelasan Dewan Pengurus yang oleh anggota diidentifikasikan telah menyalahgunakan fungsi dan tujuan organi-sasi.

5. Apabila 2/3 dari seluruh peserta yang hadir menolak penjelasan Dewan Pengurus dan Dewan Pengurus terbukti menyalahgunakan amanat Sidang Pleno, maka Dewan Pengurus dinyatakan demisioner dan penggantinya dipilih oleh Sidang Pleno Istimewa sebelum masa bakti berakhir.

Pasal 12
Sidang Pleno Tahunan

1. Sidang Pleno Tahunan diselenggarakan sekali dalam 1 (satu) tahun.

2. Sidang Pleno Tahunan dipimpin oleh salah seorang anggota yang dipilih secara demokratis oleh peserta sidang sebelum sidang pleno berlangsung.

3. Sidang Pleno Tahunan dihadiri sekurang-kurangnya:

a) Lebih setengah dari jumlah anggota Forum.

b) Seluruh anggota Dewan Pengurus, kecuali bila ada yang berhalangan karena alasan medis atau alasan-alasan lain yang bersifat darurat.

4. Agenda pokok Sidang Pleno Tahunan adalah:

a) Meminta laporan kemajuan (progres) organisasi dari Dewan Pengurus.

b) Mengevaluasi kinerja Dewan Pengurus.

c) Memilih pengganti Anggota Dewan Pengurus yang keanggotaannnya berakhir sebelum masa baktinya selesai.

d) Membahas perkembangan perusahaan untuk mengevaluasi garis-garis besar kebijakan organisasi.

5. Keputusan Sidang Pleno Anggota dianggap sah apabila disetujui paling sedikit setengah (50%) dari jumlah peserta yang hadir ditambah 1 (satu) suara.

6. Setiap karyawan yang hadir di dalam Sidang Pleno Anggota memiliki hak suara dan hak pilih.

BAB VI
KEKAYAAN

Pasal 13
Perbendaharaan dan Keuangan

1. Perbendaharaan dan keuangan Forum diperoleh dari iuran anggota melalui pemotongan gaji masing-masing, yang besarnya ditetapkan di dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. Perbendaharaan dan keuangan Forum dipergunakan, antara lain untuk keperluan:

a) Melaksanakan program kerja.

b) Memberikan sumbangan keuangan bagi karyawan yang terpaksa menempuh jalur hukum dalam penyelesaian perselisihan dengan perusahaan.

BAB VII
PERUBAHAN DAN PENUTUP

Pasal 14
Pembubaran Organisasi

1. Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Si-dang Pleno Istimewa yang khusus mengagendakan pembubaran organisasi.

2. Sidang Pleno Istimewa yang mengagendakan pembubaran organisasi harus melalui usulan tertulis yang disetujui dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh jumlah anggota pada saat itu.

3. Organisasi dengan sendirinya bubar jika 2/3 (dua per-tiga) dari seluruh peserta yang hadir pada Sidang Pleno Istimewa yang mengagendakan pembubaran organisasi terse-but menyetujuinya.

4. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dibagikan kepada anggota secara merata.

Pasal 15
Penutup

1. Hal-hal yang bersifat teknis serta hal-hal yang tidak/ belum diatur di dalam anggaran dasar ini, akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forum Karyawan SWA adalah berlaku sebagai satu kesatuan dan mengikat setiap individu anggotanya.

3. Dewan Pengurus berkewajiban memberitahukan isi Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini kepada seluruh anggota Forum.

4. Anggaran Dasar Forum Karyawan SWA ini mulai berlaku sejak tanggal disahkan.

 

Disahkan di : Jakarta, 13 Juni 2006

 

Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga
FORUM KARYAWAN SWA

Hal-hal yang tidak diatur di dalam Anggaran Dasar FORUM KARYAWAN SWA diatur di dalam anggaran rumah tangga ini. Maka untuk melengkapi Anggaran Dasar FORUM KARYAWAN SWA, disusunlah Anggaran Rumah Tangga FORUM KARYAWAN SWA, di mana satu dengan lainnya me-rupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Anggaran Rumah Tangga FORUM KARYAWAN SWA, yang selanjutnya disebut sebagai Anggaran Rumah Tangga, memuat uraian dan penjelasan dari ketentuan pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Anggaran Dasar FORUM KARYAWAN SWA, yang dituangkan di dalam Bab, Pasal dan ayat-ayat sebagai berikut:

BAB I

Pasal 1
Penjelasan

1. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar FORUM KARYAWAN SWA.

2. Karyawan adalah karyawan Majalah SWAsembada yang sah sebagaimana terdaftar di Bagian Personalia Majalah SWAsembada, dengan status karyawan tetap, karyawan percobaan, karyawan kontrak dan karyawan honorer.

3. FORUM KARYAWAN SWA adalah lembaga sebagaimana di-maksudkan oleh Anggaran Dasar FORUM KARYAWAN SWA.

4. Anggota adalah anggota FORUM KARYAWAN SWA sebagaimana dimaksudkan Bab II, Pasal 5 Anggararan Dasar FORUM KARYAWAN SWA

5. Manajemen adalah lembaga Pimpinan sebagaimana dimaksudkan Bab I, Pasal 1, Ketentuan Pokok Kepegawaian Majalah SWAsembada.

6. Perusahaan adalah perusahaan penerbitan Majalah SWA sebagaimana dimaksudkan Bab I, Pasal 1, Ketentuan Pokok Kepegawaian Majalah SWA sembada.

7. Peraturan Perusahaan adalah Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Majalah SWAsembada yang berlaku, dalam hal Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) belum terbentuk

8. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) adalah kesepakatan an-tara perusahaan yang diwakili oleh Manajemen di satu pihak, dengan karyawan yang diwakili oleh Dewan Pe-ngurus FORUM KARYAWAN SWA pada pihak lainnya, yang mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

9. Setiap 2 tahun sekali pengurus FKS, berkwajiban mengkaji ulang KKB.

BAB II
PEMBELAAN DAN KONSULTASI

Pasal 2
Pembelaan (Advokasi)

1. Setiap anggota berhak mendapatkan pembelaan (advokasi) dari Dewan Pengurus jika merasa diperlakukan tidak adil (fair) oleh pihak manajemen perusahaan, sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan atau KKB, serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Seorang karyawan bukan anggota dapat memperoleh pembelaan dari Dewan Pengurus, apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu (50 % + 1) dari jumlah anggota.

3. Dalam hal pembelaan yang diberikan oleh dewan tidak memuaskan (tidak didapatkan penyelesaian yang memu-askan), pengurus FORUM KARYAWAN SWA berkewajiban melaporkan kasus yang dihadapi oleh anggota/karyawan tersebut kepada Pegawai Perantara Departemen Tenaga Kerja, atas permintaan dari anggota/karyawan yang ber-sangkutan.

4. Permohonan pembelaan (advokasi) diajukan secara tertulis kepada Dewan Pengurus FORUM KARYAWAN SWA, dengan menyertakan data anggota/karyawan dan informasi seleng-kapnya mengenai kasus yang dihadapi.

Pasal 3
Sarana Konsultasi dan Pengaduan

1. FORUM KARYAWAN SWA berkewajiban menyediakan sarana konsultasi dan penga-duan bagi anggota/karyawan yang sedang mengalami problem atau kendala, terutama yang menyangkut hubungan kerja antara anggota/karya-wan dengan institusi per-usahaan.

2. Dalam hal tertentu, FORUM KARYAWAN SWA berkewajiban merahasiakan setiap kasus atau problem yang dihadapi oleh anggota/karyawan, kecuali untuk kepentingan advokasi.

Pasal 4
Mekanisme Penyelesaian Masalah

1. FORUM KARYAWAN SWA wajib melakukan klarifikasi atas pengaduan anggota/ karyawan.

2. Jika di dalam pengaduan tersebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perusahaan/KKB atau hukum dan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan yang berlaku yang menimpa anggota/karyawan tersebut, maka FORUM KARYAWAN SWA wajib mengadakan koordinasi dengan pihak manajemen Majalah SWAsembada untuk mencari penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.

3. Bilamana pihak manajemen Majalah SWAsembada tidak menanggapi permintaan penyelesaian masalah anggota/ karyawan yang diajukan oleh pengurus FORUM KARYAWAN SWA selama 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tempo paling lama 3 (tiga) minggu - tanpa alasan yang jelas, maka Dewan Pengurus akan mengkoordinasikan tindakan berikutnya kepada karyawan yang bersangkutan.

BAB III
DEWAN PENGURUS

Pasal 5
Pemilihan Anggota Dewan Pengurus

1. Calon Anggota Dewan Pengurus FORUM KARYAWAN SWA sebagaimana dimaksudkan Bab IV, Pasal 7, Anggaran Dasar, dipilih/disahkan di dalam Sidang Pleno.

2. Calon Anggota Dewan Pengurus wajib hadir di dalam Sidang Pleno.

3. Calon Anggota Dewan Pengurus diajukan oleh peserta/ anggota pada saat sidang berlangsung.

4. Setiap calon yang diajukan harus disertai curiculum vitae dan informasi status kekaryawanan, jabatan, pangkat dan golongan yang bersangkutan, dan diserahkan kepada pimpinan sidang pada saat sidang berlangsung.

5. Pimpinan sidang meneliti data/informasi dari setiap calon yang diajukan, untuk disesuaikan dengan syarat-syarat keanggotaan Dewan Pengurus sebagaimana dimaksudkan Pasal 8, ayat 2 Anggaran Dasar.

6. Pimpinan Sidang mengumumkan nama-nama calon yang memenuhi syarat dan menanyakan kesediaan masing-masing untuk dicalonkan.

7. Setiap calon yang memenuhi syarat dan bersedia dicalonkan, diwajibkan menyam-paikan visi dan pokok-pokok pikirannya tentang organisasi selama kurang lebih sepuluh menit, berikut tanya jawab dengan peserta.

8. Dalam hal calon yang memenuhi syarat dan bersedia sesuai ayat 5 dan 6 di atas, berjumlah 5 (lima) orang, pimpinan sidang menetapkan Calon Anggota Dewan Pengurus sebagai Anggota Dewan Pengurus terpilih.

9. Dalam hal calon yang memenuhi syarat dan bersedia sesuai ayat 5 dan 6 di atas, berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, maka pemilihan Anggota Dewan Pengurus dilakukan secara demokratis melalui pemungutan suara (voting) tertutup. Pimpinan sidang menetapkan lima orang Calon Anggota Dewan Pengurus yang memperoleh suara terbanyak, sebagai Anggota Dewan Pengurus terpilih.

10. Dalam hal calon yang memenuhi syarat dan bersedia sesuai ayat 5 di atas, berjumlah kurang dari 5 (lima) orang, maka Pimpinan Sidang meminta kepada peserta untuk diajukan calon lain lagi sesuai prosedur ayat 4 s/d 6 di atas, sampai seluruh Calon Anggota Dewan Pengurus berjumlah lima orang atau lebih.

11. Susunan pengurus definitif ditetapkan oleh Ketua Dewan terpilih dan diumumkan kepada seluruh karyawan, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Sidang Pleno berakhir.

Pasal 6
Pemilihan Ketua Dewan Pengurus

1. Ketua Dewan Pengurus dipilih oleh peserta Sidang Pleno.

2. Pemilihan dilakukan secara demokratis melalui pemu-ngutan suara (voting) tertutup oleh seluruh peserta yang hadir.

3. Tata tertib pemilihan Ketua Dewan Pengurus diatur sebagai berikut:

a. Pimpinan sidang mengabsen ulang peserta yang hadir dan mengumumkan jumlah peserta yang memiliki hak suara.

b. Pimpinan sidang menanyakan kepada Anggota Dewan Pengurus terpilih atas kesediaannya untuk dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus, dan menetapkan Anggota Dewan Pengurus yang bersedia dipilih menjadi Ketua Dewan Pengurus sebagai Calon Ketua Dewan Pengurus.

c. Setiap Calon Ketua Dewan Pengurus wajib menyampai-kan visinya mengenai FORUM KARYAWAN SWA dan rencana-rencananya untuk memajukan organisasi ini, berikut tanya jawab dengan peserta, selama kurang lebih 10 menit.

d. Pimpinan sidang memanggil satu persatu peserta yang memiliki hak suara dan memberinya kertas suara.

e. Peserta mengisi kertas suara dan memasukkannya ke kotak suara yang disediakan.

f. Penghitungan hasil pemungutan suara dilakukan se-cara terbuka, disaksikan langsung oleh 5 (lima) anggota Dewan Penurus terpilih.

4. Pimpinan sidang menetapkan Anggota Dewan Pengurus yang memperoleh suara terbanyak sebagai Ketua Dewan Pengurus terpilih.

Pasal 7
Rapat Dewan Pengurus

1. Dewan Pengurus FORUM KARYAWAN SWA menyeleng-garakan rapat rutin, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan.

2. Rapat Dewan Pengurus dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Anggota Dewan Pengurus, yang salah satu di antaranya adalah Ketua Dewan Pengurus.

3. Agenda pokok di dalam rapat rutin ini adalah:

a. Membahas temuan-temuan dari masing-masing anggo-ta Dewan Pengurus, baik yang langsung (melalui investigasi dan pengaduan) maupun tidak langsung (melalui kotak pengaduan), tentang problem yang dihadapi oleh anggota/karyawan me-nyangkut hubungannya dengan institusi perusahaan.

b. Membahas temuan-temuan dari masing-masing anggota terhadap dugaan adanya kejanggalan-kejanggalan di dalam sistem ketenaga-kerjaan Majalah SWAsembada dan kebijakan-kebijakan yang menyangkut ketenagakerjaan dan/atau kebijakan-kebijakan menyangkut pengembangan perusahaan yang dikeluarkan oleh pihak manajemen Majalah SWAsembada, yang baik langsung maupun tidak langsung dapat merugikan anggota/karyawan.

c. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja.

4. Keputusan Rapat Dewan Pengurus diambil secara musya-warah untuk mufakat. Dalam hal tidak diperoleh mufakat, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting) terbuka.

5. Di dalam hal yang mendesak, Dewan Pengurus dapat melakukan rapat di luar keten-tuan sebagaimana dimaksudkan ayat 1 di atas, atas usulan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota dan dihadiri oleh ketua.

BAB IV
TATA-TERTIB SIDANG PLENO

Pasal 8

1. Pengurus berkewajiban mengumumkan pelaksanaan Sidang Pleno, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaannya.

2. Undangan disertai laporan tertulis pertanggung-jawaban Dewan Pengurus, disampai kepada setiap anggota/karyawan, dengan tanda terima yang jelas, selambat-lambat-nya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pelaksanaannya.

3. Susunan acara Sidang Pleno Anggota meliputi:

a) Pembukaan dan pembacaan susunan acara oleh Pro-tokol
b) Sambutan oleh Ketua Dewan Pengurus FORUM KAR-YAWAN SWA.
c) Sambutan oleh Pimpinan Majalah SWAsembada.
d) Pengumuman jumlah anggota yang hadir di dalam sidang, disampaikan oleh protokol.
e) Pemilihan Pimpinan Sidang dan serah terima palu sidang, dipandu oleh Ketua FORUM KARYAWAN SWA.
f) Laporan pertanggung-jawaban Dewan Pengurus, disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus.
g) Pemandangan umum dan pembahasan materi laporan oleh peserta sidang.
h) Pembacaan kesimpulan dari hasil pemandangan umum dan pembahasan laporan, oleh pimpinan sidang (pernyataan penerimaan/penolakan laporan).
i) Pernyataan demisioner atas kepengurusan periode sebelumnya oleh Pimpinan Sidang.
j) Tinjauan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FORUM KARYA-WAN SWA, oleh peserta sidang.
k) Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru dalam hal terdapat perubahan atau revisi terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang lama.
l) Pembahasan dan perumusan garis-garis besar kebijakan FORUM KARYAWAN SWA untuk menyusun program kerja, oleh peserta.
m) Pemilihan Anggota Dewan Pengurus untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya, sesuai ketentuan Pasal 5, Anggaran Rumah Tangga.
n) Pemilihan Ketua Dewan Pengurus untuk periode 2 (dua) tahun berikutnya, sesuai ketentuan Pasal 6, Anggaran Rumah Tangga.
o) Pembacaan dan pengesahan notulen rapat oleh Pimpinan Sidang
p) Penandatanganan berita acara persidangan, oleh : pimpinan sidang, Ketua Dewan Pengurus yang lama dan Ketua Dewan Pengurus terpilih.
q) Sambutan dari Ketua Dewan Pengurus terpilih.
r) Penutup

BAB V
PROGRAM KERJA DAN FASILITAS

Pasal 9
Program Kerja

1. Berdasarkan garis-garis besar kebijakan FORUM KARYAWAN SWA, sebagaimana ditetapkan oleh sidang pleno, pe-ngurus FORUM KARYAWAN SWA menyusun program ker-ja jangka pendek untuk jangka waktu 6 (bulan) dan program kerja jangka panjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun (jangka panjang), selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah sidang pleno.

2. Pengurus berkewajiban mengumumkan rencana kerjanya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, kepada seluruh anggota/karyawan.

Pasal 10
Penggunaan Fasilitas Perusahaan

1. Dalam hal melaksanakan tugas-tugasnya, Anggota Dewan Pengurus berhak meng-gunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan organisasi, atas ijin dari pimpinan Majalah SWA.

2. Anggota Dewan Pengurus berkewajiban menjaga dan memelihara fasilitas perusahaan yang dipergunakannya.

3. Jika diperlukan, anggota FORUM KARYAWAN SWA dapat menggunakan jam kerja perusahaan untuk kepentingan organisasi, atas ijin Pimpinan Majalah SWA.

BAB VI
SUMBER PENDANAAN

Pasal 11

1. Sumber pendanaan ialah iuran yang dipungut dari setiap anggota/karyawan Majalah SWAsembada melalui pemotongan gaji masing-masing, dipergunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan organisasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan misi FORUM KARYAWAN SWA.

2. Iuran Anggota diharapkan menjadi jaminan bagi anggota/karyawan, bahwa amanat anggota/karyawan melalui Si-dang Pleno Karyawan maupun Anggaran Dasar dan Ang-garan Rumah Tangga, akan diselenggarakan dengan sebaik-baiknya oleh Dewan Pengurus FORUM KARYAWAN SWA.

3. Iuran Anggota ditetapkan berdasarkan sistem penggolongan karyawan Majalah SWAsembada.

4. Besarnya Iuran Anggota ditetapkan sebagai berikut:

a) Pramu Kantor Rp. 500,-
b) Pelaksana Rp. 500,-
c) Staf Rp. 1.000,-
d) Supervisor Rp. 4.000,-
e) Supervisor Senior Rp. 5.000,-
f) Manajer Rp. 10.000,-
g) Manajer Madya Rp. 20.000,-
h) Manajer Senior Rp. 20.000,-
i) Manajer Eksekutif Rp. 30.000,-

 

BAB VII

Pasal 11
Penutup

Hal-hal yang tidak diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Rapat Pengurus FORUM KARYAWAN SWA.

 

Disahkan di : Jakarta, 13 juni 2006

 

Dewan Pengurus

Susunan Dewan Pengurus

FORUM KARYAWAN SWA

Periode 2006 - 2008

 

 

  • Ketua                    : Busyra Q. Yoga

  • Wkl. Ketua I        : Taufik Hidayat

  • Sekretaris             : Asep Rohimat

  • Bendahara           : Henny T. Soelaeman

Diskusi 01

Apa Kabar PT SWA?

Oleh: Teguh Sri Pambudi*

 

Tak bisa tidak, Majalah SWAsembada harus segera menjadi sebuah PT. Namun, selesaikah semua persoalan? Apa tantangan kita?

Sejak Agustus lalu, resmi sudah UU No. 16/2001 tentang Yayasan diberlakukan. Di tengah pro dan kontra pemberlakuannya — yang kontra merasa pemerintah terlampau ikut campur dalam pengaturan Yayasan –, UU ini sungguh sangat relevan bagi kita semua yang bernaung di Majalah SWA. Mengapa?

Ada dua pasal penting dari UU tersebut yang layak disimak. Pertama, pada Pasal 1 dinyatakan; Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Kedua, pada Pasal 3 ayat 1 dinyatakan; Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Dari kedua pasal tersebut, makna yang sangat telanjang terpampang di depan kita. Yayasan Sembada Swakarya yang selama ini menerbitkan Majalah SWAsembada harus segera menjadikan majalah ini sebagai sebuah PT. Tak bisa tidak! Lihat kembali Pasal 3 ayat 1 di atas; … melakukan kegiatan usaha … dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha.

Beberapa dari kita semua mungkin sudah tahu hal tersebut. Namun, beda antara pengetahuan dan perbuatan. Kongkritnya, kalau peraturan sudah bicara seperti itu dan diketahui luas, lantas, bagaimana realisasinya? Bagaimana dengan SWA? Benarkah pada Agustus mendatang SWA akan jadi sebuah PT seperti disyaratkan UU?

Kabar terakhir, bolehlah disebut menggembirakan. Setelah para pimpinan Majalah SWA bekerja keras, akhirnya sekitar dua bulan lalu, wakil Yayasan dan Grafiti secara lisan (general agreement) menyetujui SWA menjadi PT. Dan secara lisan pula, kedua pihak tersebut memberikan pernyataan mengakui eksistensi karyawan SWA melalui Koperasi Karyawan untuk menjadi pemilik dengan saham sebesar 20%. Adapun Yayasan menjadi mayoritas (51%) sementara sisanya (29%) direngkuh Grafiti. Senang? Sudah barang tentu, karena SWA menjadi PT, dan karyawan menjadi pemilik. Sungguh sebuah anugrah. Namun, tunggu dulu, jangan bersorak dulu, kawan. Di samping hal itu masih bersifat general agreement, perubahan status SWA dan kepemilikan karyawan bukanlah segalanya, terutama bila dikaitkan dengan pertimbangan strategi kini dan masa depan.

Benar — seandainya janji lisan itu terealisasi –, SWA akan menjadi PT dan kita punya 20% saham. Namun, itu tak mengubah segalanya. SWA hanya berganti baju dari sekedar kepanjangan sebuah Yayasan, menjadi badan hukum bernama PT. Dan kita, sebagai pemilik juga jangan keburu bangga. Apa artinya 20% saham? Bukan bermaksud melemahkan kegembiraan, tapi boleh jadi, suara kita lewat Koperasi tidak banyak berarti ketika ada Rapat Umum Pemegang Saham. Alhasil, seperti hari sebelumnya, SWA akan berjalan seperti biasa (bedanya, kini ada Dewan Komisaris dan Direksi yang di dalamnya duduk salah seorang wakil karyawan, entah siapa orangnya). Seperti biasa? Betul. Jika, …ya, jika tak ada suntikan modal yang masuk mengalir ke tubuh SWA. Artinya, Yayasan dan Grafiti hanya menyertakan namanya saja dalam pendirian PT SWA. Padahal, suntikan modal ini sangat penting bagi pengembangan SWA secara internal maupun ke luar, baik untuk yang sifatnya ekspansif maupun sekadar memperbaiki kesejahteraan ataupun infrastruktur kerja, seperti komputer yang sudah bukan cerita baru banyak yang mesti diganti karena termasuk kategori jaman Jurassic (baca: kuno sekaleee).

Memang, selama ini kita sudah mencetak prestasi mengagumkan dalam segi ketahanan. Tanpa ‘orang tua’ yang serius memback-up permodalan, kita mampu bertahan (meski sakit) meniti tahun-tahun kejam sejak krismon menerpa. Kita mampu tegar sementara pesaing lahir dan silih berganti bertumbangan. Kita juga merasakan gaji tetap dibayar serta mengalami peningkatan beberapa kali sekalipun masih belum bisa mengejar sombongnya laju inflasi. Kita juga mampu memperbaiki aneka infrastruktur kerja dengan pola barter. Akan tetapi, itu semua tak bisa berlangsung seperti ini terus. Tak bisa, kawan.

Betul bila ada yang mengatakan uang tak bisa menyelesaikan semua persoalan. Akan tetapi, sungguh, tanpa modal segar, nafas kita sangat terbatas dan otot kurang kuat kendati SWA jadi PT dan kita memiliki saham 20%. Sangat berbahaya meniti hari di tengah pesaing-pesaing lama dan baru yang bermodal yang kuat serta ketidakpastian iklim ekonomi-politik seperti sekarang, hanya berbekal semangat. Hidup kita akan sangat mengandalkan arus kas yang datang dari sirkulasi serta iklan yang sangat fluktuatif. Syukur kalau sirkulasi dan iklan kita oke, kalau jeblok? Sementara itu, SDM menjadi amat rentan dibajak karena pesaing boleh jadi menawarkan insentif yang lebih menggiurkan.

Lantas, apa solusinya? Jangan panik. Para pimpinan SWA sedang terus berupaya membujuk pihak Yayasan serta Grafiti agar bersedia mengucurkan dana seiring pendirian PT SWA dan kita doakan semoga berhasil. Kalau gagal? Skenario yang lain, para pimpinan berusaha membujuk agar masing-masing pemilik saham SWA sudi menjual saham kepada investor yang notabene banyak berminat karena melihat SWA adalah brand (merek) yang cukup punya nilai juga. Kalau gagal juga? Ah, mari kita lihat ke satu entitas bisnis yang nota bene milik kita; PT SWA Media Investindo (SMI).
SMI, kendati ditandatangani beberapa pimpinan SWA, sejatinya adalah milik karyawan SWA. Dan kini, seperti pernyataan pimpinan SWA, telah menaungi seluruh unit bisnis mulai dari SWAnetwork hingga Business Digest.

Sebagai pemilik, sebetulnya bisa saja kita mengundang investor untuk masuk ke SMI dengan catatan hanya melego sejumlah saham karena karyawan SWA tetap harus menjadi mayoritas. Akan tetapi, mengingat aset SMI berada di SWA, seperti Business Digest dan beberapa alasan etis lainnya, saham di SMI telah ditawarkan kepada pihak Yayasan Sembada Swakarya serta Grafiti. Hanya, berbeda dengan di PT SWA. Di SMI, diusahakan karyawan yang menjadi mayoritas.

Kalau saja itu juga terealisasi, maka bayangkan dalam benak kita semua; ada sebuah perusahaan induk bernama SMI. Pemiliknya, mayoritas karyawan PT SWA bersama Yayasan Sembada Swakarya dan Grafiti. Di bawah SMI ini, bertebaranlah unit-unit bisnis, mulai dari Spotcom, SWA Jejaring, hingga tentu saja, PT Majalah SWA. Bangga?
Pasti, dong, wong kita memiliki perusahaan. Akan tetapi, kembali ke persoalan yang disinggung di atas; tanpa adanya modal yang masuk, maka seluruhnya akan beroperasi seperti biasa. Unit-unit bisnis dalam SMI (termasuk PT SWA) itu akan berjalan dengan segala keterbatasan. Mungkin saja bank akan disambat untuk membantu permodalan. Namun, belum tentu ada jaminan kredit mengucur sementara barangkali setiap unit ingin berlari cepat menyongsong setiap peluang bisnis yang muncul.

Alhasil, skenario lain pun muncul; menjual sebagian saham di SMI kepada investor yang terseleksi ketat atau menjual saham di tiap unit bisnis (dengan syarat dijadikan PT terlebih dulu). Dari skenario tersebut, pilihan pertama relatif yang paling memungkinkan adalah yang pertama karena SMI menjadi perusahaan induk yang menaungi unit-unit bisnis yang jenis usahanya cukup beragam. Mungkinkah?

Mungkin saja. Namun, itu semua masih di atas kertas. Seiring mendekati Agustus, kita belum tahu bagaimana akhir cerita ini. Kita juga tak tahu, skenario apa yang kelak terpakai (mungkin juga skenario itu bertambah seiring situasi kondisi). Yang pasti, dengan kepala dingin serta berpikir panjang, kita patut berharap dan berdoa semoga sebuah happy ending yang win-win solution menaungi semua pihak. Dan yang pasti juga, inilah masalah ril yang mesti kita pikirkan bersama, terutama lewat Koperasi. Mengapa? Karena lewat Koperasilah kita berdiri saat berbincang tentang sebuah masa depan bernama; PT SWA dan PT SMI.

* Ketua FKS periode 2001-2003 (Thn 2001 mengundurkan diri karena diangkat sebagai Redaktur Kompartemen - karyawan golongan VII)

Tajuk Kita 06

Sidang Pleno Tahunan

 

Salam,

Kawan, setahun sudah FKS menghirup udara. Kalau kita menengok ke dalam, berintrospeksi, masih banyak fungsi, peran, dan tugas yang belum bisa diemban. Termasuk juga dengan Pendulum yang belum bisa menjadi bandul yang bergerak dinamis dan seimbang, menjembatani semua pihak.
Belajar. Itulah kata yang mungkin bisa kita petik selama setahun. Ya, kita sedang belajar menjadi sebuah serikat kerja yang bukan hanya efektif dan efisien tapi juga mitra yang baik bagi karyawan serta manajemen. Namun, tentu, dalam proses belajar ini juga kita harus terus memperbaiki diri dari hari ke hari.
Pada 23 Agustus mendatang, sesuai Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga FKS, kita akan menggelar Sidang Pleno Tahunan, (SPT). Seperti dicantumkan dalam pasal tersebut, agenda pokok SPT adalah laporan perkembangan kerja pengurus FKS dan evaluasinya. Akan tetapi, SPT kali ini, terhitung istimewa. Mengapa?
Kawan, kita pun akan membahas pengunduran diri Ketua FKS, Teguh S. Pambudi. Kita akan membahas bagaimana mekanisme ini dan bagaimana pelaksanaan kepengurusan berikutnya.
Tentu, bukan karena latah mengikuti Sidang Tahunan MPR kita menggelar SPT. Dalam konteks mematuhi konstitusi, kita belajar menjalankan organisasi secara benar. Dan sebab pentingnya hal tersebut, termasuk juga agendanya, diharapkan kita semua bisa hadir dalam acara tersebut. Karena kalau bukan kita yang hadir, siapa lagi?

Viva FKS!

Teguh Sri Pambudi